Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Klaim Baru 109 Unit Motor Listrik Konversi yang Legal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat saat ini sudah ad 28.188 unit kendaraan listrik yang mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau lulus pengujian untuk dioperasikan di jalan Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 81 persen di antaranya atau sebanyak 22.942 unit merupakan kendaraan roda dua, yang terdiri dari 22.833 unit motor listrik utuh dan hanya 109 unit hasil konversi.

Padahal kebijakan untuk konversi yang dipercaya sebagai salah satu cara untuk bisa mempercepat era elektrifikasi, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020, sudah berjalan selama dua tahun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut karena beberapa faktor. Salah satunya, biaya konversi sepeda motor BBM ke listrik yang masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta.

Kemudian bengkel konversi rujukan pemerintah yang tesedia juga saat ini masih cukup sedikit, yaitu 10 bengkel.

Oleh karenanya, beberapa langkah strategis hendak dilakukan oleh Kemenhub supaya bisa mendorong aktivitas konversi, khususnya pada sepeda motor. Seperti, memberikan subsidi untuk proses konversi.

“Ke depan juga kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi," kata dia belum lama ini.

Budi juga mengatakan, pihaknya mendorong agar instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah untuk bisa menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik.

Terlebih, saat ini sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi.

Adapun dari data yang sama, sisanya, yaitu 4.904 unit merupakan kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang listrik.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/10/171200115/kemenhub-klaim-baru-109-unit-motor-listrik-konversi-yang-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke