Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Penumpang Saat Naik Bus

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah moda transportasi jarak jauh yang masih diminati sampai saat ini. Berbagai kelas layanan ditawarkan, dari ekonomi sampai bus tingkat.

Dari kelas yang beragam tadi, ada satu aturan yang berlaku sama di setiap layanan, yaitu barang yang boleh dibawa dan tidak. Barang bawaan penumpang selama perjalanan diatur agar perjalanan tetap nyaman.

Agung Putra, Agen Bus Sinar Jaya di Semarang menjelaskan, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa penumpang saat melakukan perjalanan dengan bus AKAP.

"Terutama hewan enggak boleh (dibawa di bus)," ucap Agung kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Selain hewan, barang yang punya bau menyengat juga tidak boleh dibawa ke dalam bus. Kemudian, obat-obatan terlarang atau narkoba, serta barang yang mudah terbakar dilarang dibawa penumpang.

"Serta barang-barang yang mengganggu kenyamanan penumpang," ucap Agung.

Jika nantnya barang tersebut disimpan di bagasi, tetap saja tidak diperbolehkan. Untuk Sinar Jaya juga ada aturan mengenai berat barang yang boleh dibawa, yakni maksimal 10 Kg.

"Kalau di Sinar Jaya, maksimal bawaan satu penumpang maksimal 10 Kg. Kalau lebih, ikutnya paket dan bayar lagi," kata Agung.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/10/162100415/barang-yang-tidak-boleh-dibawa-penumpang-saat-naik-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke