Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada akses masuk dan keluar gerbang tol. 

Jika pengguna kendaraan melanggar, maka dapat dikenakan hukum berupa denda tilang, karena telah melanggar sistem yang telah berlaku.

Sanksi tilang ini mengacu kepada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kendaraan yang hendak melintas yang dan melanggar aturan tetap akan dikenaik hukuman atau dipindak.

Berikut ini daftar akses 28 gerbang tol yang termasuk ke dalam area ganjil genap:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/08/062200915/lokasi-akses-28-gerbang-tol-jakarta-yang-terkena-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke