Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan jika ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.

Menurutnya, tidak ada yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," kata Firman kepada Kompas.com beberapa waktu lalu

Jika pengendara lain menghalangi mobilitas kendaraan prioritas akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden pun harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului.

Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi. Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/190100415/nekat-menghalangi-kendaraan-prioritas-bisa-didenda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke