Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Puncak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah puncak mulai Jumat (15/7/2022) sampai Minggu (15/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 15, 16, 17 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur puncak," tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram dikutip Kompas.com, jumat (15/7/2022).

Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Jika ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Walaupun ada ganjil genap, berikut ini beberapa kendaraan yang dikecualikan:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/132100815/ganjil-genap-puncak-berlaku-lagi-mulai-hari-ini-pukul-14.00-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke