Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Mobil Kena Derek akibat Parkir Liar di Senopati, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Total 10 mobil kena derek paksa petugas Dinas Perhubungan saat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Langkah ini dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyoroti kemacetan di kawasan tersebut gegara parkir sembarangan.

“Kemarin di kawasan Senopati-Suryo ada 10 kendaraan diderek oleh Dishub dan empat kendaraan dilakukan penilangan,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Rusdy menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama para Kasat Lantas dan Dishub DKI Jakarta terkait maraknya parkir liar di Jakarta. Sejumlah titik lokasi yang dinilai kerap terjadi parkir liar telah teridentifikasi pihaknya.

“Sudah diidentifikasi beberapa daerah rawan macet. Salah satunya Jalan Gunawarman, Senopati, Suryo,” terang Rusdy.

Dia menyebut penindakan berupa derek kepada kendaraan yang parkir liar akan terus dilakukan. Pos pemantauan pun akan segera didirikan di lokasi rawan parkir liar.

“Sudah ada beberapa kendaraan yang dilakukan derek oleh rekan-rekan dari Dishub terkait pelanggaran parkir yang menjadi penyebab salah satu kemacetan di kawasan Jalan Senopati, Suryo, dan Gunawarman. Hari ini akan didirikan pos bersama dengan rekan-rekan dari Dishub pada kawasan dimaksud,” kata dia.

Ibu Kota Jakarta, mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3), disebutkan bahwa petugas memiliki wewenang untuk bertindak:

a. melakukan penguncian ban kendaraan;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah; atau
c. pencabutan pentil ban

Lantas jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, pemilik mobil yang diderek petugas akibat melanggar aturan parkir dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Melihat dari skala yang lebih luas, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut.

  • Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
  • Jalan khusus pejalan kaki
  • Tikungan jalan
  • Di atas jembatan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan
  • Tempat yang menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/071200115/10-mobil-kena-derek-akibat-parkir-liar-di-senopati-ini-dasar-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke