Menyoroti hal tersebut, banyak yang mempertanyakan sah atau tidak pemasangan aksesoris tambahan pada bumper untuk mempercantik mobil.
Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Djoko menyebutkan yang dimaksud perlengkapan dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sebagai contoh, yaitu pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.
Pasal 279 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti. Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," kata Djoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/01/195100415/pasang-bumper-mobil-tambahan-sembarangan-bisa-kena-denda-rp-500.000