JAKARTA,KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai berlaku hari ini, (6/62022).
Seperti pelaksanaan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dan bebas melintas pada wilayah ganjil genap.
Totalnya ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Selain kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ini, yakni ;
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap saat ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 2019," kata Syafrin.
Adapun 25 jalan yang mulai hari ini menerapkan sistem ganjil genap sebagai berikut ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8 Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20 Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/06/103100215/daftar-kendaraaan-yang-kebal-aturan-ganjil-genap-jakarta