Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun kasus Covid-19 varian omicron masih melonjak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.

Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan, meski sebelumnya dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bila kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.

“Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (14/3/2022). Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/14/063200415/ingat-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke