Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fortuner Daus Mini Pakai Lampu Strobo, Diancam Denda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi mobil pribadi yang memakai lampu rotator seperti kendaraan aparat kepolisian kembali terekam dan videonya viral di media sosial.

Dilansir dari Instagram @depok24jam (10/3/2022), Toyota Fortuner milik artis Daus Mini kedapatan dipasangi lampu strobo atau rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengemudi mobil Daus Mini ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

“Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya,” kata dia.

Jhoni mengatakan, rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Sebagai informasi, pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi seperti berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/11/070200315/fortuner-daus-mini-pakai-lampu-strobo-diancam-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke