Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebiasaan Salah, Nyalakan Lampu Hazard Saat Masuk Terowongan

JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat pengemudi menyalakan lampu hazard saat memasuki terowongan memang terlihat lumrah dan biasa dilakukan. Padahal, hal ini menyalahi fungsi lampu hazard yang sebenarnya.

Founder Jakarta Defensive Driving Center Jakarta (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu hazard bukan untuk digunakan saat mobil dalam keadaan berjalan.

"Perilaku ini sudah menjadi satu fenomena di Indonesia. Berdasarkan regulasi dan norma-norma keselamatan, itu sudah jelas sekali. Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi berbahaya," kata Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Ia menegaskan, lampu hazard hanya digunakan pada saat kendaraan sedang dalam keadaan berhenti. Fungsinya juga berbeda dengan lampu sein yang merupakan petunjuk arah.

Ketika digunakan saat kendaraan masih melaju, lampu ini berpotensi menimbulkan miskomunikasi dengan pengemudi lain.

"Dia akan menyilaukan mata pengguna jalan yang lain. Lebih-lebih pada situasi visibilitas turun," kata dia.

Menurutnya, penggunaan lampu hazard saat tingkat visibilitas rendah justru dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Banyaknya pengemudi yang masih menggunakan lampu hazard tidak sesuai fungsinya disebabkan oleh kebiasaan yang dianggap normal, sehingga menjadi sesuatu yang lumrah atau bahkan wajib dilakukan.

Jusri menekankan, cara paling aman untuk berkendara melalui terowongan adalah dengan menyalakan lampu utama.

Ini juga merupakan salah satu perintah yang kerap ditemui pada rambu-rambu sebelum memasuki terowongan. Lampu utama adalah lampu yang wajib dihidupkan, bukan lampu hazard.

"Nyalain lampu. Alat komunikasi di jalan, selain klakson, lampu sein, lampu besar. Lampu besar itu adalah alat komunikasi sekaligus visibilitas. Meningkatkan visibilitas pengemudi dan juga pengguna jalan," tutupnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/192100915/kebiasaan-salah-nyalakan-lampu-hazard-saat-masuk-terowongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke