Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Diteken, Aturan Diskon PPnBM Segera Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dinanti, akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengkalim aturan soal turunan diskon PPnBM untuk sektor otomotif, sudah resmi ditandatangai bersama Diskon Pajak atas Pembelian Rumah (PPN DTP).

Melansir  Money.Kompas, Sri Mulyani menjelaskan, aturan diskon pajak untuk mobil baru siap meluncur setelah rampung diundangkan. Regulasinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan, artinya mendapat nomor dari Kemenkumham," kata bendahara negara tersebut, Rabu (2/2/2022).

Ketika ditanya kapan aturanya resmi terbit, Sri Mulyani menjelaskan tergantung dari prosesnya. Bila berjalan lancar, bukan tidak mungkin meluncur hari ini.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bila penerbitan aturan melalui PMK tidak akan memakan waktu terlalu lama.

Apalagi aturan perpanjangan diskon PPnBM sendiri sudah diumumkan sejak pertengahan Januari 2022.

"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pegundagannya, sudah selesa semua," ujar wanita yang akrab disapa Ani.

Seperti diketahui, untuk diskon PPnBM kali ini diberikan dengan skema berbeda. Pemerintah hanya memberikan relaksasi sebesar 50 persen untuk mobil yang memiliki nilai jual di bawah Rp 250 juta dengan PPnBM emisi 15 persen, dan hanya berlaku selama kuartal satu.

Artinya tidak semua mobil yang tahun lalu menikmati diskon PPnBM bakal merasakan lagi pada 2022 ini.

Sedangkan untuk mobil murah atau LCGC, diberikan diskon nol persen pada kuartal I, dan meningkat menjadi dua persen pada kuartal II, 1 persen pada kuartal III, dan kembali 3 persen pada kuartal akhir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/123100015/sudah-diteken-aturan-diskon-ppnbm-segera-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke