Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Februari 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - TMC Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi Ibu Kota pada Februari 2021 ini.

Masih tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, langkah tersebut diharapkan mampu memudahkan para pemilik kendaraan untuk lakukan pengurusan SIM yang hampir masuk waktu kadaluarsa.

Diketahui, SIM ialah atribut wajib bagi tiap pengendara kendaraan. Bagi pengguna yang tidak memilikinya, akan dikenakan sanksi berupa tilang sampai pidana.

Kepemilikan SIM sendiri, tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14-15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.

Menurut laman resmi TMCPoldaMetroJaya, saat ini terdapat delapan titik untuk pelayanan SIM dan STNK keliling di DKI Jakarta per Februari 2022. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Adapun waktu layanannya ialah tiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut rincian lokasi SIM dan STNK Keliling;

1. Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
2. Depan Graha Gapembri, Jl Boulevard Barat, Jakarta Utara
3. Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
4. Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
5. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
6. Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jakarta Selatan
7. Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat
8. Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat

Apabila kesulitan untuk menemui layanan mobil SIM Keliling, pengendara dapat menggunakan alternatif di pusat perbelanjaan, yaitu Gerai SIM.

Lokasinya ialah di Tamini Square, Mall Pelayanan Publik Kuningan, Mall Arthagading, Mall Puri Indah, Mall Palm, Blok M Square, Mall Pluit Village, dan Gandaria City.

Khusus untuk Gerai SIM, waktu layanan mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan masing-masing yaitu antara pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. KTP asli dan foto kopinya yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/02/080200515/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-dki-jakarta-februari-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke