Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Budaya Buruk Pengendara Motor, Sudah Tahu Salah tapi Saling Membantu

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelanggaran kendaraan lain yang masuk bus way memang masih sering dilakukan pengendara di Indonesia. Padahal larangan kendaraan sudah tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Selanjutnya ada pula Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Busway.

Namun masih saja dilanggar oleh para pengguna jalan di Jakarta. Misalnya seperti pada video yang diunggah akun jakarta.terkini, belasan pengendara motor terlihat berada di jalur TransJakarta dan terjebak.

Ironisnya, para pelanggar saling membantu mengeluarkan motor dari jalur TransJakarta. Kejadian seperti ini mungkin sudah sering terjadi, tidak ada perubahan perilaku dari si pelanggar.

Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kejadian tersebut adalah budaya buruk dari pengendara.

“Banyak yang egois, ingin segera sampai atau tidak mau kena macet dan akhirnya menggunakan lajur TransJakarta untuk berlancar-lancar ria,” ucap Sony kepada Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Menurut Sony, kebiasaan ini terbangun karena ada contoh buruk tapi tidak ditindak dengan tegas atau sanksinya ringan. Oleh karena itu, mereka ikut-ikutan berbuat salah.

“Budaya ini terpupuk secara bertahap sampai dengan kondisi kronis. Puncaknya, semua pengendara menganggap pelanggaran itu biasa, urat malunya sudah putus,” kata Sony.

Kemudian untuk saling membantu, sayangnya dilakukan untuk kegiatan yang salah. Ini bisa dibilang pelanggaran berjamaah, tolong menolong dalam pelanggaaran, enggak ada bedanya dengan menolong maling meloloskan curiannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/01/160200215/budaya-buruk-pengendara-motor-sudah-tahu-salah-tapi-saling-membantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke