Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Truk ODOL, Fasilitas WIM di Jalan Tol Diterapkan Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan populasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), fasilitas Weight In Motion (WIM) di jalan tol secara resmi dimulai hari ini, Sabtu (1/1/2022).

Sehingga diharapkan infrastruktur jalan tol bisa terjaga secara maksimal, tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berujung kerugian negara.

Penerapan WIM di jalan tol ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran ODOL di Jalan Tol.

Fasilitas terkait merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif, dan ramah lingkungan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, WIM di sebagian jalan tol, sehingga bisa bekerja sekalipun mobil dalam keadaan berjalan.

Secara keseluruhan kini ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol, yakni empat di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatera. Jumlah itu bakal ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

“Mereka akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” ujar Budi, Jumat (31/12/2021).

Secara teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan polisi lalu lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

Cakupan lokasi meliputi, akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

"Sementara, penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL, berupa penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area," kata Budi.

"Atau putar balik kendaraan dan dikeluarkan pada exit jalan tol terdekat," tambah dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/01/144100215/cegah-truk-odol-fasilitas-wim-di-jalan-tol-diterapkan-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke