Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Road Trip Butuh Rencana Matang, Hitung Jarak Antar Rest Area

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika hendak melakukan perjalanan lintas daerah seperti road trip saat libur tahun baru, diperlukan perencanaan yang matang agar aktivitas mengemudi tetap nyaman, termasuk jeda istirahat dan lokasinya.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), turut menyebutkan bahwa jeda istirahat penting dilakukan jika perjalanan yang ditempuh lebih dari 3 jam lamanya.

“Jadi setelah melakukan perjalanan maksimal 3 jam, wajib beristirahat selama 30 menit. Dan menyisihkan waktu tiga menit untuk stretching dan itu harus didukung oleh penumpangnya,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Agar perencanaan perjalanan bisa dilakukan dengan matang, perlu diketahui jarak interval antar rest area di jalan tol.

Dalam aturan resmi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol telah mengatur jarak minimal antar rest area tiap tipenya.

Pada Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut, tertulis bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer. Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer.

Selanjutnya, jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer. Lalu yang terakhir untuk rest area tipe C dengan rest area lain apa pun tipenya paling sedikit sejauh 2 kilometer.

Meski begitu, dalam implementasinya pembangunan rest area bisa memiliki jarak interval yang berbeda dari aturan tersebut sesuai kondisi dan situasi di lapangan, setelah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait.

Rest Area dengan Fasilitas Kesehatan Selama Libur Nataru

Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, PT Jasa Marga dan PT Jasa Raharja bekerjasama melalui pendirian Posko Siaga Layanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sejumlah rest area jalan tol Jasa Marga Group, hingga 2 Januari 2022.

Di Posko Siaga ini, layanan yang diberikan berupa pengecekan kesehatan dalam bentuk cek tensi darah dan penyediaan obat-obatan ringan. Ada pula pengecekan tekanan ban kendaraan dan pengisian nitrogen gratis.

Lebih detail, Posko Siaga yang sudah disiapkan berada di rest area berikut ini.

  • Km 57 A Tol Jakarta-Cikampek
  • Km 62 B Tol Jakarta-Cikampek
  • Km 88 B Tol Cipularang
  • Km 207 A Tol Palimanan-Kanci
  • Km 208 B Tol Palimanan-Kanci
  • Km 147 A Tol Padaleunyi
  • Km 519 A Tol Solo-Ngawi
  • Km 519 B Tol Solo-Ngawi
  • Km 66 A Tol Pandaan-Malang
  • Km 66 B Tol Pandaan-Malang

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/01/110200015/road-trip-butuh-rencana-matang-hitung-jarak-antar-rest-area

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke