Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Pakai Helm SNI, Pengendara Motor Bisa Didenda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor, helm merupakan salah satu piranti wajib bagi pengemudi maupun penumpang. Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.

Berhubungan dengan keselamatan jiwa, helm tak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang sudah berstandar SNI. Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Standarisasi untuk helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri. Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan sebagai berikut:

Kemudian untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
  7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/29/111200315/tidak-pakai-helm-sni-pengendara-motor-bisa-didenda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke