Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Langsung Ditilang, Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

“Pelanggar ganjil genap akan mulai ditindak, khusus di 13 titik,” ucap Argo dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas menjadi 13 titik.

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Perluasan penerapan ganjil genap akan dilakukan pada Senin (25/10/2021) dilakukan setelah dilakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Ibukota.

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/29/070200115/pelanggar-ganjil-genap-mulai-langsung-ditilang-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke