Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Pagi dan Sore, Langgar Ganjil Genap Kena Sanksi Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta resmi berlaku Senin, 25 Oktober 2021. Mulai hari ini, lokasi ganjil genap menjadi 13 titik, dari semula hanya 3 titik.

Dalam rapat koordinasi antar instansi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ganjil genap berlaku dua sesi.

Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Ganjil genap berlaku di 13 kawasan, dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap kena sanksi berupa sanksi administrasi alias denda sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas sebesar Rp 500.000.

Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan atau tidak dikenakan denda untuk 17 jenis kendaraan.

Antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik, termasuk juga mobil listrik.

Berikut daftar 13 titik ganjil genap Jakarta dari Polda Metro Jaya:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/152100915/berlaku-pagi-dan-sore-langgar-ganjil-genap-kena-sanksi-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke