Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melakukan Praktik Truk ODOL, Pelaku Bisa Kena Sanksi Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Truk over dimension dan over load (ODOL) kembali menyita perhatian akhir-akhir ini. Pasalnya banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat seperti truk.

Padahal praktik truk ODOL sudah diatur dan bisa dikenakan sanksi kepada pelakunya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di mana pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengatakan, hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas, membuat truk ODOL masih sulit diberantas.

Padahal dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut terbilang banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Djoko pun menilai pemerintah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya pada sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang yang melakukan praktik ODOL.

“Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," ujar Djoko, dalam keterangannya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di manca negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/091200115/melakukan-praktik-truk-odol-pelaku-bisa-kena-sanksi-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke