Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Ganjil Genap Jakarta Sanksinya Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan ganjil genap kembali mengalami penyesuaian pada masa PPKM Level 3. Kali ini jam operasional telah kembali seperti sebelum masa pandemi.

Di mana kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan.

Pada pekan ini, polisi juga sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (15/10/2021).

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," kata Sambodo.

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said.

Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/18/131200715/melanggar-ganjil-genap-jakarta-sanksinya-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke