Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Aturan, Bisa Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor tentunya dilengkapi dengan nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Rangkaian huruf dan angka pada pelat berbahan aluminium tersebut bukan hanya sebatas pelengkap kendaraan saja. Tetapi, juga mempunyai fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada juga Perturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Dalam pasal 45 juga dijelaskan, bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Kakorlantas Polri.

Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak boleh melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan sendiri. Terlebih lagi melakukan penalsuan terhadap pelat nomor kendaraan.

Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.

Sanksi bagi pelanggar pelat nomor dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Tepatnya pada pasal 280 disebutkan bahwa, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/14/141200915/pelat-nomor-kendaraan-tidak-sesuai-aturan-bisa-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke