Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor dengan knalpot racing diprotes oleh seorang emak-emak.

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @agoezbandz4, Sabtu (9/10/2021), nampak peristiwa tersebut terjadi saat malam hari.

Sekelompok pengendara motor yang tengah melakukan night ride dianggap mengganggu karena suara bising yang dihasilkan dari knalpot racing.

Muncul tanggapan baik pro maupun kontra terhadap sikap para pengendara motor yang menggeber knalpotnya. Ada yang sependapat dengan emak-emak yang protes karena sikap menggeber knalpot kendaraan saat malam mengganggu orang istirahat.

Namun tidak sedikit pula yang membela kelompok pengendara motor tersebut, menganggap bahwa suara bising kendaraan adalah konsekuensi warga yang tinggal di pinggir jalan raya.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menyoal dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/10/170100015/ketika-emak-emak-marahi-bikers-dengan-knalpot-bising

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke