Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bermain Ponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik telah resmi diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 silam.

Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat terekam oleh ETLE baik dari kamera statis berupa CCTV hingga kamera mobile yang terpasang di kendaraan patroli kepolisian. Salah satu pelanggaran yang diincar oleh ETLE adalah pengguna jalan yang bermain ponsel saat sedang berkendara.

Memang betul, masih jamak ditemukan para pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil asyik memainkan smartphone-nya saat tengah sibuk memegang kemudi kendaraannya.

Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi-bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Ketika kamera ETLE berhasil merekam kejadian pelanggaran ini, sistem akan langsung memproses nomor polisi kendaraan terkait dan segera mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat yang terdata.

Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama. Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/191200615/bermain-ponsel-sambil-berkendara-bisa-kena-denda-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke