Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan bermotor ada yang memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau yang sering disebut dengan pelat nomor tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Terutama bagi pengemudi kendaraan roda dua yang mencintai dunia modifikasi. Tidak sedikit dari mereka yang memasang pelat nomor di visor untuk bagian depan dan di spakbor belakang.

Alasannya pun beragam, salah satunya adalah akan mengganggu estetika sepeda motor yang ditunggangi jika menaruh di tempat yang telah disediakan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ditetapkan mengenai aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB atau pelat nomor.

Aturan mengenai TNKB sendiri sudah dituliskan dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kelapa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, belum lama ini kepada Kompas.com.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

“Terkait pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, jelas itu menyalahi aturan,” kata Martinus.

Kembali ke UU LLAJ, pada Pasal 280 dijelaskan mengenai sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), pelanggarannya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/071200715/pasang-pelat-nomor-tidak-sesuai-aturan-bakal-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke