Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Asal Pasang, Ini Manfaat Bumper Belakang Truk Menurut KNKT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil masuk ke kolong belakang truk memiliki tingkat fatalitas yang tinggi bagi pengemudi maupun penumpang.

Tingginya korban jiwa dikarenakan luka berat pada kepala dan bagian atas tubuh. Ini disebabkan airbag sebagai pengaman gagal mengembang lantaran sensor pemicunya tidak membentur objek.

Apalagi jika mobil yang menabrak pantat truk tersebut memiliki dimensi yang lebih rendah dari sasis truk, contohnya seperti sedan, hatchback, dan city car. Otomatis sasis truk akan langsung bertemu dengan kepala pengemudi.

Oleh karena itu, kolong belakang truk wajib diberi rear underrun protection (RUP) alias bumper belakang.

Bumper belakang sangat berperan penting dalam mengurangi risiko timbulnya korban jiwa saat terjadi kecelakaan tabrak belakang truk.

Berkat RUP, sensor penerima informasi benturan yang terpasang pada bagian depan mobil dapat bekerja, sehingga airbag dapat mengembang dan mengurangi efek benturan yang dirasakan pengemudi.

Ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan membenarkan mengenai pentingnya fungsi bumper belakang truk ini.

"Itulah alasan KNKT begitu getol mendorong semua truk wajib dilengkapi RUP atau bumper belakang," ujar Wildan.

Ia mengatakan bahwa KNKT telah rutin melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha truk. Rekomendasi pun sering dikirimkan kepada para pemangku kepentingan di bidangnya agar segera dirumuskan regulasi terkait pemasangan RUP pada truk.

Sebab, belum ada landasan hukum seperti undang-undang atau peraturan pemerintah yang bisa dijadikan acuan dalam aplikasi bumper belakang truk ini.

Tidak adanya landasan hukum ini lah yang menyebabkan pemerintah tidak bisa mewajibkan para pengusaha truk untuk memasang RUP pada seluruh armadanya. Pada akhirnya pemerintah hanya bisa sekadar memberikan himbauan.

Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, Wildan mengatakan bahwa Badan Standarisasi Nasional telah mengatur panduan standar aman pemasangan bumper belakang atau perisai kolong pada kendaraan bermotor angkutan barang ini.

Di antaranya diatur mengenai lebar RUP yang tidak boleh melebihi lebar poros roda belakang yang diukur pada titik terluar roda.

Sisi terluar penampang juga tidak boleh memiliki ujung yang tajam dan harus dibulatkan dengan radius minimal 2,5 mm. Selain itu jarak RUP dengan permukaan jalan dengan/tanpa beban tidak boleh lebih dari 550 mm.

Dengan sudah adanya standar nasional mengenai RUP, KNKT berharap para pemilik truk segera melakukan pemasangan meski belum ada aturan yang mewajibkan. Lantas jika pemerintah telah selesai merumuskan regulasi mengenai hal tersebut, masyarakat sudah siap.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/08/102100415/bukan-asal-pasang-ini-manfaat-bumper-belakang-truk-menurut-knkt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke