Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DKI Jakarta Belum Berencana Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya akan dikenakan wajib pajak dan harus dibayarkan tepat waktu. Namun, tak sedikit yang terlambat dalam melakukan pembayaran.

Kendaraan yang pajaknya telat dibayarkan akan dikenakan denda. Untuk itu, pemerintah biasanya memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan adanya pemutihan, diharapkan dapat mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, pemutihan juga dapat meringankan beban masyarakat.

Sebelumnya, beredar kabar tentang bocoran jadwal pemutihan pajak kendaraan untuk daerah DKI Jakarta. Disebutkan bahwa waktu pemutihan pajak sering dilakukan saat ulang tahun kota atau provinsi.

Dikutip dari Gridoto.com, Rabu (7/7/2021), di Jakarta biasanya dilakukan pemutihan pajak pada Juni, bertepatan dengan HUT Kota Jakarta.

"Umumnya pemutihan ini berlangsung selama sebulan. Dan diumumkan di berbagai media sosial," kata Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.

Kompas.com mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota.

"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah terkait hal itu," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat. Layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/07/161200215/dki-jakarta-belum-berencana-lakukan-program-pemutihan-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke