Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Pengamen dan Pedagang Asongan Dilarang Naik Bus AKAP

SEMARANG, KOMPAS.com - Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, berbagai pelayanan masyarakat pun melakukan penyesuaian dalam rangka turut berpartisipasi mencegah penularan virus Covid-19.

Pada sektor transportasi darat, pengelola Terminal Mangkang turut berbenah menyiapkan terminal bus tipe A tersebut agar optimal melayani masyarakat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan.

Salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang dilakukan oleh pengelola terminal adalah pelarangan pengamen dan pedagang asongan untuk naik ke dalam kabin bus.

Reno Adi Pribadi, Kepala Terminal Mangkang pun menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah menjadi aturan dalam terminal.

"Untuk pedagang asongan dan pengamen, di wilayah dalam terminal sudah tidak ada. Namun yang di luar wilayah terminal bisa jadi. Sebenarnya kan tidak boleh," kata Reno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Memasuki bulan Juli ini, Reno berharap para agen bus segera pindah ke dalam Terminal Mangkang dan tidak lagi menaikkan penumpang di terminal bayangan maupun pinggir jalan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih kesulitan dalam memantau mobilitas masyarakat antar wilayah yang melewati Semarang Kota diakibatkan masih ada masyarakat yang bandel dengan naik bus tidak lewat Terminal Mangkang.

PPKM Darurat ini jadi salah satu latar belakang utama untuk menyegerakan pemindahan para agen bus. Apabila seluruh agen bus di Semarang sudah pindah ke Terminal Mangkang, maka proses pemantauan akan lebih mudah. Larangan untuk pengamen dan pedagang asongan agar tidak masuk kabin bus juga lebih mudah dilaksanakan.

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam turut menjelaskan bahwa penerapan larangan pengamen dan pedagang asongan naik ke dalam kabin bus tergantung dari terminalnya sendiri.

"Karena seharusnya kan dari terminal, yang mensterilkan aparat," kata Anthony kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Di luar terminal, ia mengatakan kecil kemungkinan untuk pengamen dan pedagang asongan bisa naik ke dalam kabin bus.

"Kalau di jalan, keluar (dari) Pulo Gebang langsung masuk tol. Istilahnya di tol itu sudah tidak ada kesempatan pedagang dan pengamen naik turun," ujarnya menambahkan.

Pada kesempatan yang berbeda, Noval, Admin Operasional PO 27 Trans Java menjelaskan bahwa larangan pengamen dan pedagang asongan masuk ke dalam kabin bus sudah jadi protokol standar dalam menjaga kenyamanan penumpang.

Selain demi menjaga kenyamanan penumpang, pelarangan bagi pengamen dan pedagang asongan ini juga diharapkan dapat mencegah penyebaran virus dan menjaga kabin bus tetap steril.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/07/132431715/ppkm-darurat-pengamen-dan-pedagang-asongan-dilarang-naik-bus-akap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke