Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

SEMARANG, KOMPAS.com - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Jawa Tengah selama PPKM Darurat ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021.

Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu. Johan Hadiyanto, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng turut membenarkan informasi tersebut.

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada sepeda motor dan mobil saja. Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Namun harap diingat, selama PPKM Darurat berlangsung Samsat Induk tiap daerah di Jawa Tengah tutup layanan lebih cepat. Untuk Senin-Kamis jam pelayanan pukul 08.00-13.00 WIB. Lalu pada Jumat pelayanannya pukul 08.00-11.30 WIB. Lantas pada Sabtu pelayanan buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Pada beberapa daerah di Jawa Tengah pun ada yang menutup layanan kantor Samsat pembantu dan Samsat keliling. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dilaksanakan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/07/120955215/kabar-baik-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke