Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Mulai Rampas Jalur Sepeda, Siap-siap Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah melindungi para pengguna sepeda dengan membuat jalur khusus sepeda. Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum.

Aturan tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Belum lama ini, viral video di media sosial yang memperlihatkan puluhan pengendara motor masuk jalur sepeda.

Para pengendara motor tersebut terpaksa berbalik dan melawan arah karena dihadang oleh pengguna sepeda.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, jalur sepeda ditandai dengan marka jalan dan hanya diperuntukkan bagi pesepeda saja.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

"Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/09/031500515/motor-mulai-rampas-jalur-sepeda-siap-siap-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke