Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Modifikasi Lampu Mobil Jadi Kelap-kelip, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip.

Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti mobil yang ada di unggah oleh akun Dashcam Owners Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya.

Lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwarna putih dan menyala berkedip ketika mobil melakukan menghidupkan lampu sien. Tentu saja lampu tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi seperti ini sudah lama dan banyak dilakukan pengemudi yang tidak paham aturan.

Pastinya dia punya asumsi sendiri mengapa melakukan modifikasi tersebut.

“Mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang. Bisa juga karena bergaul dengan orang-orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sony mengatakan, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi:

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/04/162100915/jangan-modifikasi-lampu-mobil-jadi-kelap-kelip-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke