Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Avanza Vs Truk Tangki, Ingat Lagi Bahaya Menyalip dari Kiri

Kejadian nahas itu bermula ketika semua pengemudi mobil Toyota Avanza yang melaju dari barat ke timur, hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya dari sebelah kiri.

Setelah menyalip, Avanza kemudian membanting setir ke kenan untuk kembali ke jalurnya. Namun ketika banting setir, mobil tersebut oleng hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak truk tangki. Kejadian ini menewaskan empat orang.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana, mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Jika memaksa menyalip dengan kondisi mepet lalu dari kiri, sangat rawan terjadi tabrakan jika tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaaraan dari sisi kanan. Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan.

“Menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.

Aturan

Aturan menyalip kendaraan dari sebelah kiri sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”

Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.

Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/04/084100415/kecelakaan-avanza-vs-truk-tangki-ingat-lagi-bahaya-menyalip-dari-kiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke