Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Insentif PPnBM Belum Sentuh Kendaraan Bermotor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI tengah merilis berbagai insentif untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri nasional di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Salah satunya ialah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen untuk pembelian mobil baru, yang dijalankan melalui tiga tahap mulai 1 Maret 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

"Dorongan diperlukan karena berdasarkan perubahan saldo rata-rata per-tier simpanan menunjukkan kelompok berdana besar (menengah ke atas) meningkat, sedangkan dana kecil turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di konferensi virtual belum lama ini.

"Artinya, kelompok menengah memiliki saldo tapi tak melakukan aktivitas ekonomi atau konsumsi. Oleh karena itu, harus didorong agar komponen konsumsi terus bergerak," lanjut Menkeu.

Adapun insentif hanya diberikan untuk kategori kendaraan berkapasitas silinder maksimal 1.500 cc dengan roda penggerak 4x2, termasuk sedan. Lalu, harus memiliki tingkat kandungan lokal lebih dari 70 persen.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan bermotor listrik?

Mengingat, pada beberapa waktu belakangan pemerintah sedang melakukan percepatan kendaraan terkait agar tidak tertinggal lagi dengan negara lain.

Bahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menerima banyak investasi dari industri terkait seperti CATL, LG, serta Hyundai hingga Rp 137 triliun.

"Kelompok menengah di sektor otomotif memiliki keterkaitan yang amat luas. Local purchase-nya mencapai di atas 70 persen sehingga ketika terjadi peningkatan demand, maka terjadi multipiler effect," ucap dia.

"Jadi dalam hal ini, kita memang sengaja mendesain agar front loading, tujuannya memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi," jelasnya.

"Nanti, kendaraan listrik ada sendiri policy-nya yang sudah ada dalam PP-nya. Bagi produsen yang melakukan produksi di sini pun akan dapat pemihakan," ucap Sri, melanjutkan.

Hanya saja, Menkeu masih enggan untuk mengungkapkan lebih jauh mengenai perencanaan rancangan insentif terhadap kendaraan listrik, termasuk kategorinya apakah hanya untuk battery electric vehicle (BEV), plug-in hybird vehicle (PHEV), atau termasuk hybrid.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan ketentuan mengenai batas minimum pemberian uang muka alias down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Berlaku pada 1 Oktober 2020, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Tapi, jenis kendaraan yang bisa mendapatkan pembebasan uang muka tersebut adalah kendaraan bermotor berbasis baterai alias mobil atau motor listrik murni, sebagaimana tercantum dalam Perpres 55/2019.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan yang seimbang serta berkualitas sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/03/100200415/alasan-insentif-ppnbm-belum-sentuh-kendaraan-bermotor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke