Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu lalu lintas atau pun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketika berkendara di persimpangan dan akan berbelok kiri.

Di beberapa daerah menerapkan peraturan yang berbeda, misalkan berbelok kiri di persimpangan bisa langsung.

Tetapi, ada juga yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL yang ada.

Mengenai aturan belok kiri di persimpangan ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 112 ayat 3 dijelaskan, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menjelaskan, berbelok kiri tetap harus memperhatikan pengguna jalan lain dan lampu traffic light.

“Dan juga memperhatikan keselamatan, baik diri sendiri maupun pemilik hak utama yang sedang menyala lampu hijau,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Mengenai aturan berbelok kiri boleh langsung, kata Budiyanto, sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bahwa pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.

“Tetapi, kemudian atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, kecuali jika ditentukan lain oleh rambu-rambu lalu lintas atau APIL (ada rujukannya).

Misalkan, rambu-rambu bertuliskan belok kiri langsung atau diprogram dalam APIL sehingga pengendara bisa mengikuti petunjuk yang ada.

“Bagi pengemudi kendaraan bermotor pada persimpangan yang dipasang APIL kemudian langsung belok kiri, padahal tidak ditentukan oleh rambu-rambu atau APIL untuk bisa langsung belok kiri (berarti harus ada rujukan ),” katanya.

Bagi pengendara yang melanggar rambu tersebut, kata Budiyanto, termasuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/02/114200715/saat-di-persimpangan-kendaraan-tak-boleh-sembarangan-belok-kiri-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke