Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi jika Menghalangi Ambulans Lewat di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.

Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak lekas memberikan jalan.

Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .

e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.

f. Iring- iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.

“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/02/112100415/ini-sanksi-jika-menghalangi-ambulans-lewat-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke