Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Konsumen Gugat DFSK Rp 8,9 M, Dibuka Posko Pengaduan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 T CVT yang menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) menemui babak baru.

David Tobing, kuasa hukum dari tujuh konsumen yang menggugat merek asal China ini,  menduga, ada pemilik Glory 580 lain yang mengalami kendala sama saat menggunakan mobil tersebut.

Dugaan itu diketahui ketika berita mengenai gugatan Rp 8,9 miliar tersebut muncul di media. Menurut David, tidak sedikit yang memberikan komentar atau menyampaikan langsung adanya keluhan serupa.

Hal ini sebagaimana disampaikan David melalui keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2020).

Para konsumen tersebut kata David berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta.

Para konsumen, kata David, menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

“Bahkan di antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan," kata David

Guna mewadahi keluhan dari para konsumen tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT.

“Pengaduan bisa disampaikan melalui website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) atau WA center 08989899989 mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021,” ujarnya.

Pengaduan ini kata David adalah untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

David menambahkan, KKI memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan RI.

“Di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,” ucapnya.

Salah satu tujuannya, David melanjutkan, menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Mengingat banyak ragam dan jenis barang dan atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung,” ucap David.

Sebelumnya, pihak DFSK Indonesia mengundang rekan media untuk menguji ketiga SUV dari DFSK Glory 580 1,5T CVT, Glory 560 1,5 CVT, dan Glory i-Auto 1,5T CVT di salah satu Mall di kawasan Jakarta Utara. Pusat perbelanjaan ini punya karakteristik jalan menuju parkiran dengan tingkat kemiringan jalan 9-11 derajat.

Technical Manager DFSK Indonesia Sugiartono menyatakan, faktor mobil tidak kuat menanjak ada banyak. Mulai dari teknik berkendara, kebermanfaatan fitur, sampai kondisi mobil sendiri.

"Kita belum terima surat layangan gugatannya, jadi tidak bisa bicara banyak. Tapi jika bicara penyebab, banyak hal yang dapat intervensi salah satunya kebermanfaatan fitur Electronic Stability Control (ESC)," kata Sugiartono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pada fitur tersebut, lanjut Sugiartono, terdapat banyak fitur keselamatan aktif yang bisa diandalkan saat melintasi beragam jalanan, salah satunya tanjakan, seperti Hill Hold Control (HHC).

"HHC merupakan fitur tambahan keselamatan aktif ketika mobil sedang dalam posisi menanjak. Fitur ini akan menahan kendaraan selama 3 detik dan pengemudi tidak perlu panik serta terburu-buru saat memindahkan kaki dari pedal rem ke pedal gas," ucap dia.

Secara umum, fitur HHC akan sangat bermanfaat saat kendaraan berada di jalanan yang menanjak dan kondisi berhenti.

Sistem kerja ini diatur oleh ESC yang akan bekerja secara otomatis dengan mendeteksi gerak roda yang berhenti di tanjakan atau kemiringan jalan pada sudut tertentu. Kemudian sistem secara otomatis akan mengaktifkan rem selama 3 detik untuk menahan kendaraan agar tidak mundur kebelakang.

Momen ini kemudian yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi untuk memindahkan kaki dari pedal rem ke pedal gas tanpa harus takut mobil akan mundur ke belakang. Fitur membuat pengemudi tidak perlu repot-repot memainkan pedal gas dan rem tangan untuk mengantisipasi kendaraan akan mundur di jalanan yang menanjak.

"Fitur akan aktif secara otomatis ketika kemiringan jalan minimal 3 derajat," ujar Sugiartono.

PR & Media Manager DFSK Indonesia Achmad Rofiqi menambahkan, Glory 580 merupakan produk global yang dijual di berbagai negara. Kehadiran produk ini di Indonesia, tentu digunakan konsumen untuk beragam kegiatan dan melalui berbagai kondisi jalan, salah satunya akses parkiran di mal.

"Sehingga kami mencoba menghadirkan seluruh kendaraan yang ditawarkan ini sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan kualitas berkendara konsumen kami selama mengendarai DFSK," kata Achmad.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/12/071200415/babak-baru-konsumen-gugat-dfsk-rp-8-9-m-dibuka-posko-pengaduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke