JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai Senin lalu (14/9/2020).
Hampir sama dengan PSBB tahap pertama yang dilakukan pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan aturan kapasitas penumpang mobil pribadi di wilayah Jakarta.
Namun ada sedikit yang berbeda, pada PSBB tahap awal seluruh mobil pribadi tidak diperbolehkan diisi penuh.
Kali ini, kapasitas mobil diperbolehkan diisi penuh selama penumpang dan pengemudi di dalamnya berasal dari alamat KTP yang sama.
“Kendaraan pribadi yang mengangkut keluarga dengan domisili sama (satu rumah), diperbolehkan (diisi penuh),” ujar Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers PSBB total, Minggu (13/9/2020).
“Tetapi, bila tidak satu domisili, maka harus ikuti aturan dengan maksimal dua orang per baris,” lanjut Anies.
Aturan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Adapun isi aturan tersebut:
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/152100615/psbb-tahap-dua-kapasitas-mobil-pribadi-boleh-diisi-penuh-asal-