Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pandemi sempat membuat aturan ganjil genap ditiadakan sejak Maret lalu sampai akhirnya diberlakukan lagi awal Agustus lalu. Sebulan berlalu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

Latar belakangnya adalah munculnya klaster baru di transportasi umum. Sebab, jadi semakin banyak masyarakat yang menggunakan KRL atau Transjakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, bahwa keputusan soal itu akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi, yakni pada 10 September nanti.

"Kita sedang menyiapkan satu paket bersama dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9, saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya. Nanti akan diumumkan semuanya," kata Anies, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, aturan ganjil genap masih berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol yang sudah ditetapkan. Sanksinya pun juga tegas, bukan seperti saat masih sosialisasi.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Berikut daftar gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap;

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/09/081200515/ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku-di-28-gerbang-tol-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke