Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Sosialisasi penerapan kembali ganjil genap telah memasuki hari terakhir. Rencananya mulai Senin 10 Agustus 2020, aturan pembatasan kendaraan ini akan kembali berlaku di Ibu Kota.

Untuk diketahui, ganjil genap sebelumnya telah absen sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi, mengatakan, para pelanggar akan langsung dikenakan sanksi saat ganjil genap sudah diberlakukan.

“Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil genap,” ujar Herman, seperti dilansir dari laman NTMC Polri (9/8/2020).

Herman menambahkan, sanksi bagi para pelanggar akan mulai berlaku besok hari. Sanksinya bisa berupa kurungan ataupun denda.

“Betul, langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan, untuk denda Rp 500.000,” katanya.

Menurutnya selama 5 hari pelaksanaan sosialisasi, ada sekitar 2.686 pelanggar ganjil genap. Jumlah itu semakin menurun dan relatif stabil dari hari ke hari.

Ganjil genap rencananya akan kembali berlaku pada Senin (10/8/2020), di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Waktunya akan dimulai pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

“Lima hari sosialisasi gage kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686 dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473,” ucap Herman.

“Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/09/140100615/mulai-besok-pelanggar-ganjil-genap-kena-tilang-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke