Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Adapun jalur sepeda, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ditandai dengan marka jalan yang dibatasi traffic cone.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Sanksi denda juga dapat dikenakan kepada pesepeda yang melintas di jalur kendaraan bermotor. Pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari.

"Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," ujar dia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone. Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.

Adapun, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat. Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/22/092200615/ingat-kendaraan-bermotor-masuk-jalur-sepeda-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke