Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Berkendara untuk Motor, Mobil, dan Bus Saat New Normal

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau yang sering disebut new normal, sistem transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menyiapkan aturan baru bagi para pengendara dan pengguna kendaraan umum saat new normal.

Menurut Edi Nursalam, Direktur Prasarana BPTJ, aturan berkendara saat new normal masih bisa mengacu pada ketentuan PSBB dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)” ucap Edi, dalam diskusi virtual (27/5/2020).

Bagi pengguna motor misalnya, satu motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Jika harus berboncengan dengan orang lain, ojek online contohnya, penumpang wajib menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan pribadi.

Sementara pengguna mobil, penumpang harus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Untuk mobil tujuh penumpang, boleh diisi empat orang. Sementara mobil empat penumpang, hanya diisi dua orang.

Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.

Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara, serta penumpangnya wajib menggunakan masker selama berkendara.

Tak hanya bagi kendaraan pribadi, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan transportasi umum.

Kendaraan seperti bus hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada. Pembatasan duduk pun diberlakukan untuk menerapkan physical distancing saat berkendara.

Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Dan akan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar area halte.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/04/122200815/simak-aturan-berkendara-untuk-motor-mobil-dan-bus-saat-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke