Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jabar Resmi Diteken, Ojol Boleh Boncengan dengan Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani peraturan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi se-Jawa Barat pada Senin (4/5/2020).

Berlaku selama 14 hari dari 6 Mei 2020, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham. Di sana dijelaskan secara lengkap aturan main berkendara di wilayah Jawa Barat selama pembatasan sosial.

Secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksinya.

Namun pada sektor transportasi, ada sedikit penyesuaian terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).

Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan virus corona alias Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara untuk ojek online (ojol), tertulis di ayat 8, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Menurut Daud, penyempurnaan Pergub ini dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat pemberlakuan PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan," jelas Daud.

Melalui mekanisme baru ini, ia berharap tidak ada lagi yang pro-kontra di masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di Indonesia.

"Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ujar Daud.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya," lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/05/030200515/psbb-jabar-resmi-diteken-ojol-boleh-boncengan-dengan-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke