Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Parkir di Atas Rel Kereta Langsung Diderek dan Denda Rp 250.000

SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo tidak akan memberi ampun kepada para pemilik mobil yang nekat parkir di atas rel kereta api Bathara Kresna di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Bagi para pemilik mobil yang kedapatan memarkirkan mobilnya di atas rel langsung dilakukan penderekan. Tidak hanya itu, Dishub juga akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 kepada pemilik mobil.

Sanksi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Selama ini Dishub juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi adanya pemilik mobil yang parkir di atas rel kereta api.

Hanya saja upaya yang dilakukan oleh Dishub tidak membuahkan hasil optimal. Terbukti, perilaku melanggar rambu lalu lintas dengan parkir di atas rel masih saja terus terjadi.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran lagi kepada para pemilik mobil yang parkir di atas rel.

“Kalau ada yang nekat parkir, kami langsung menerjunkan petugas dan mobil derek untuk menderek mobil tersebut dan dibawa ke kantor Dishub,” kata Hari kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Hari juga mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para pemilik mobil sudah tidak mengindahkan rambu yang ada di sepanjang Jalan Mayor Sunaryo itu.

“Kami sudah memasang rambu, kamera pengawas, pengeras suara, dan warga di sekitar juga sudah memperingatkan agar tidak parkir di atas rel. Tetapi, masih saja terjadi,” ucapnya.

Penderekan mobil ini menurutnya, menjadi opsi terakhir setelah sanksi penggembokan roda dirasa sudah tidak berhasil untuk mengubah perilaku para pengemudi mobil.

“Dulu memang sempat dilakukan penggembokan mobil yang parkir tidak di tempatnya, tapi masih saja terjadi. Penderekan ini juga sebagai sanksi sosial, karena pemilik mobil tentunya malu kalau tahu mobilnya diderek,” katanya.

Para pemilik mobil yang nekat parkir di atas rel kereta api yang masih aktif itu kebanyakan adalah dari warga luar Solo. Meskipun ada beberapa yang merupakan warga dari Soloraya.

“Didominasi warga atau pemilik mobil luar Solo, kalau dari Solo pastinya sudah tahu kalau perlintasan itu masih aktif sehingga mereka tidak parkir di atas rel,” ucapnya.

Hari juga mengimbau kepada para pemilik mobil agar mematuhi rambu yang ada di sepanjang jalan tersebut. Jika ingin parkir disarankan untuk parkir di kantong parkir yang sudah ada.

“Di samping benteng Vastenburg juga ada, di pusat perbelanjaan juga ada. Jadi kalau parkir jangan di atas perlintasan kereta api, apapun alasannya,” kata Hari.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/09/141100215/mobil-parkir-di-atas-rel-kereta-langsung-diderek-dan-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke