Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Beragam cara dilakukan pengemudi mobil untuk mengakali aturan ganjil genap di sekitar 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sejak September 2019. Cara paling klasik dilakukan dengan memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.

“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).

Fahri mengatakan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 209 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/114200415/pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke