Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Berpihak pada PHEV, Mitsubishi Susun Langkah Strategis ke Pemprov DKI

Pemprov DKI telah megeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Pasal 2 dalam aturan itu menetapkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Sayangnya, perlakuan istimewa untuk mobil listrik murni (BEV) tersebut kembali belum bisa dinikmati oleh Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) yang sebenarnya sudah memiliki produk andalan, Outlander PHEV.

"Ya tentunya kita sebagai perusahaan harus mengikuti dan mematuhi peraturannya. Namun kita akan coba approach lagi dengan lebih memperkenalkan produk PHEV dan keunggulan teknologinya kepada pemerintah. Kita akan akan berupaya untuk diskusi lebih lanjut," ujar Intan Vidiasari Deputy Group Head of Planning & Communications Group MMKSI kepada Kompas.com di acara media test drive di Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020).

Diharapkan, lanjut Intan, mereka lebih mengenal PHEV dan pada akhirnya bisa mempertimbangkan kembali. Terpenting adalah memastikan bahwa objektivitas mengenai mobil listrik sudah sama, yaitu sebagai langkah mobilisasi yang lebih ramah lingkungan bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Jika dilihat dari cara kerja BEV murni dengan PHEV sebenarnya mirip. Bedanya hanya terletak pada keberadaan mesin konvensional yang dimiliki PHEV.

BEV tidak menggunakan mesin dan benar-benar bertumpu pada baterai untuk mengaktifkan motor sebagai penggerak. Jika energi pada baterai habis, BEV tidak bisa dipakai dan harus diisi ulang pada charging station.

Sedangkan PHEV memilik cara kerja yang sama dengan BEV. Bahkan PHEV bisa di geber hingga 130 kpj hanya dengan mengandalkan sumber energi baterai. Jarak tempuh dalam kondisi baterai penuh dapat mencapai 55km (berdasar informasi di panel meter).

Bahkan jika mendesak, mesin pada PHEV dapat dipakai membantu untuk menggerakan mobil berasama dengan motor listrik. Secara bersamaan mampu menjadi generator untuk menghasilkan listrik (discharging) sebesar 1500 watt yang dialiri melalui soket listrik pada kabin mobil. Sehingga Outlander PHEV dapat digunakan pada saat darurat ataupun saat membutuhkan listrik di perjalanan seperti camping dan sebagainya.

Sosialisasi

MMKSI sebenarnya sudah mulai menyosialisasikan mobil listrik sejak 2009 dengan menghadirkan i-MiEV, kendaraan full listrik. City car mungil tersebut pun sempat disosialisasikan melalui berbagai aktivitas eco-friendly pada saat itu.

Pada 2018 MMKSI menyerahkan 2 unit i-MiEV dan 8 unit Outlander PHEV berikut 4 unit pengisian daya cepat (quick charger) tipe ‘Chademo’ kepada pemerintah untuk dipelajari lebih lanjut sebagai langkah sosialisasi.

Hingga saat inipun MMKSI sudah membangun 16 titik pengisian daya cepat (quick charger) yang tersebar di 12 dealer di Jakarta, 2 titik di dealer Bali, dan 1 titik di stasiun di kantor MMKSI, serta meresmikan juga 1 titik pengisian untuk konsumen Mitsubishi Outlander PHEV di pusat perbelanjaan Plaza Senayan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/083016415/tak-berpihak-pada-phev-mitsubishi-susun-langkah-strategis-ke-pemprov-dki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke