Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Diimbau Segera Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan dan segera membayar tunggakan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.

Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35 persen. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Program berjalan mulai 16 September 2019 lalu hingga 30 Desember 2019. Sejauh ini tanggapan masyarakat mulai positif. Diharapkan terus seperti itu, tumbuh rasa tanggung jawab atas kewajiban pajaknya," kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Faisal juga memohon kepada pemilik kendaraan yang belum mengurus pajak, agar segera dilunasi. Tahun depan, akan ada penindakan.

"Saat ini belum ada rencana razia besar. Tapi tahun depan rencananya ada razia gabungan. Jika sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun, sesuai aturan, datanya akan dihapus," katanya.

Sebagai informasi, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

“Kami sangat berharap penindakkan jangan sampai dilakukan. Jadi gunakan sebaik-baiknya program kemudahan ini," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/10/130515015/penunggak-pajak-kendaraan-di-jakarta-diimbau-segera-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke