Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tilang Elektronik Juga Tindak Pelanggar Ganjil Genap

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKPB Muhammad Nasir mengatakan, kamera pada tilang elektronik ini terdiri dari beberapa jenis dan fungsinya berbeda-beda. Ada yang fokus kepada seatbelt, hingga ganjil genap.

"Jadi kemampuannya banyak, termasuk ganjil genap juga bisa terdeteksi oleh kamera pada tilang elektronik ini," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Menurut Nasir, ada tiga jenis kamera pada tilang elektronik ini. Pertama, ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapt mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Ketiga, yaitu kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Adapun 10 titik yang menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu) '
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check pointdan speed radar (satu)
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)

10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check pointdan ANPR (satu).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/130200015/ingat-tilang-elektronik-juga-tindak-pelanggar-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke