Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

JAKARTA, KOMPAS,com - Atas instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya wilayah ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Penerapannya akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang, usai masa sosialisasi yang saat ini sedang berjalan selesai.

Ada beberapa fakta yang wajib diketahui mengenai regulasi perluasan ganjil genap. Hal ini pun resmi dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika mengumumkan keputusan tersebut di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu (7/8/2019).

Berikut rangkumannya ;

1. Implementasi 9 September 2019

Proses perluasan ganjil genap saat ini sedang memasuki tahap sosilisasi yang dijadwal hingga 8 September 2019. Sementara untuk implementasi penuhnya akan berlaku mulai 9 September 2019.

Artinya, mulai 9 September mendatang kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak oleh polisi berupa tilang. Uji coba sendiri akan digelar pada 12 Agustus hingga 6 September, yang diikuti dengan tahapan evaluasi, draf Pergub, serta penetapan Pergubnya.

2. Tak Berlaku untuk motor, mobil listrik, dan kendaraan disabilitas

Bila sebelumnya motor terancam akan ikut dibatasi dalam perluasan ganjil genap, ternyata dari hasil penetapannya berbeda. Syafrin menegaskan bila ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi, bukan sepeda motor.

"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin.

Tidka hanya itu, Syafrin juga menyebutkan mobil listrik yang melintas di kawasan ganjil genap tidak akan dikenakan sanksi, termasuk juga kendaraan pengankut disabilitas. Namun sebai penanda, untuk kendaraan disabilitas nantinya akan diberikan stiker khusus.

3. Berlaku Sepanjang Tahun

Meski dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 di jelasakan bila perluasan ganjil genap perlu dilakukan selam musim kemarau, tapi kenyataanya hal tersebut hanya isapan jempol semata.

Dalam pemaparannya, Syafrin menegaskan regulasi perluasan ganjil genap untuk mobil pribadi akan berlaku sepanjang tahun. Artinya rencana semula yang hanya diterapkan sepanjang kemarau pun tidak berlaku.

"Tidak, jadi perluasan ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau saja," ucap Syafrin.

4. Total 25 Ruas Jalan

Langkah perluasan ganjil genap yang diputuskan Pemprov DKI rupanya tidak tanggung-tanggung. Total ada 25 ruas jalan yang terkena dampak dengan rincian 16 ruas baru dan sembilan lainnya merupakan ruas yang sudah ada sebelumnya.

Untuk ruas terdiri dari : Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya.

Selanjutnya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

5. Berlaku Hingga Pintu Tol

Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin.

6. Tambahan Satu Jam

Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya habis di pukul 20.00 WIB kini akan menjadi 21.00 WIB.

Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/064200215/perbedaan-perluasan-ganjil-genap-jakarta-dari-yang-sekarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke