Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Transportasi: Ganjil Genap Tidak Cocok Diterapkan Permanen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap, merupakan aturan pengganti dari sistem three in one di DKI Jakarta yang sudah dihapus sejak 16 Mei 2016. Kebijakan itu terus bergulir sampai sekarang, bahkan kini cakupan ruas jalan ditambah.

Total ada tambahan 16 ruas, sehingga kini berjumlah 25 ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap. Perluasan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada 1 Juli 2019.

Salah satu tujuannya, membatasi jumlah kendaraan dengan cara aturan ganjil genap agar polusi dan tingkat kemacetan di Ibu Kota menjadi berkurang.

Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku sepanjang musim kemarau, tetapi berlangsung sepanjang tahun.

Waktu penerapan dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB atau ada penambahan satu jam dari sebelumnya. Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat kecuali Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Budiyanto, salah satu Pengamat Masalah Transportasi mejelaskan, permasalahan lalu lintas yang paling utama, yaitu kemacetan karena pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peningkatan pembangunan infrastruktur.

Data yang dirilis Budiyanto, pertumbuhan kendaraan dalam lima tahun terakhir mencapai sembilan hingga 11 persen, sementara pembangunan infrastruktur hanya 0,01 persen per tahunnya. Alhasil, kemacetan tidak dapat dibendung di Ibu Kota ini.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan langkah untuk menangani permasalahan lalu lintas, salah satunya dengan skema ganjil genap.

Hasil studi Pemprov DKI, ganjil genap cukup efektif karena kualitas udara menjadi lebih baik, volume kendaraan relatif turun. Berdasarkan hasil tersebut, sampai sekarang aturan pembatasan kendaraan dengan model seperti itu masih dipertahankan.

Muncul juga rumors bahwa aturan ini akan tetap diberlakukan sampai penerapan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) dimulai.

Padahal, menurut mantan Polisi berpangkat AKBP itu, ganjil genap tidak bisa diberlakukan secara permanen. Aturan ini hanya bersifat sementara, sampai pemerintah memiliki cara lain untuk mengurai kemacetan.

"Kenapa program ganjil genap diarahkan untuk jangka pendek, karena jika diarahkan untuk jangka panjang tidak akan efektif karena pertumbuhan kendaraan akan terus bertambah," ujar Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Masyarakat yang berada di kalangan menengah ke atas, kata Budiyanto akan membeli kendaraan baru dengan pelat nomor berbeda. Belum lagi, ada peluang pemilik mobil bertindak curang dengan cara menggandakan atau memalsukan pelat nomor.

"Perlu diketahui juga pasti ada peningkatan jumlah kendaraan di jalan-jalan alternatif, belum lagi ada penurunan penghasilan pada lokasi bisnis yang terkena aturan ganjil genap," ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/063200415/pengamat-transportasi--ganjil-genap-tidak-cocok-diterapkan-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke