Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Perluasan Ganjil Genap Baru Dimulai 9 September 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akhirnya resmi mengumumkan soal rencana perluasan ganjil genap. Ada 16 ruas baru yang akan terdampak sehingga totalnya kini menjadi 25 ruas jalan.

Masa sosilisasi saat ini sudah berjalan hingga 8 September 2019. Sementara untuk implementasi penuh soal penerapannya bakal dilakukan pada 9 September 2019, termasuk mengenai pengenaan sanksi tilang dari pihak kepolisian.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya, menjelaskan bila pihaknya akan melakukan tindakan beruapa tilang bagi para pengendara mobil yang melanggar ganjil genap pada 9 September nanti.

"Dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tataran tindakan penegakkan hukum pada 9 September berupa represif," ucap Agus di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Agus, selama tahap sosialisasi, polisi hanya akan melakukan tindakan preventif kepada pelanggar. Penempatan petugas juga akan dilakukan, terutama pada ruas-ruas baru yang terkena imbas ganjil genap.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan untuk pelanggar ganjil genap secara sanksi hukum tetap sama, yakni mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sama saja. Sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000, tapi ini kita terapkan setelah masa sosialisasi dan evaluasi usai pada 9 September nanti," ujar Nasir di lokasi yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/07/160420115/tilang-perluasan-ganjil-genap-baru-dimulai-9-september-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke